Belajar Investasi

Bank vs Fintech

Bank vs Fintech: Kelebihan dan Kekurangannya

0
Lembaga pengelolaan uang seperti bank atau financial technology (fintech) memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Untuk itu, calon nasabah atau pengguna wajib memahami agar bisa...

Kehadiran Pusdafil Sebagai Early Warning System P2P Lending

0
Seiring meningkatnya penggunaan layanan P2P Lending, pengawasannya pun akan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan Pusat Data...

Tiga Langkah Mitigasi Risiko Pengembangan Dana

0
Salah satu faktor yang perlu dipahami sebelum melakukan pengembangan dana adalah faktor risiko. Dalam hal pengembangan dana di P2P Lending, contohnya risiko itu antara...

Tips Bisnis

Bank vs Fintech

Bank vs Fintech: Kelebihan dan Kekurangannya

0
Lembaga pengelolaan uang seperti bank atau financial technology (fintech) memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Untuk itu, calon nasabah atau pengguna wajib memahami agar bisa...

Kehadiran Pusdafil Sebagai Early Warning System P2P Lending

0
Seiring meningkatnya penggunaan layanan P2P Lending, pengawasannya pun akan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan Pusat Data...
Distributor Financing

Distributor Financing, Produk Pinjaman yang Mempermudah Proses Bisnismu!

0
Distributor Financing - Saat memiliki sebuah perusahaan tentu sudah memahami mengenai persediaan barang dagang atau inventory. Namun, memahami terkait persediaan barang dagang ini tidak...

Berita Bisnis

Kehadiran Pusdafil Sebagai Early Warning System P2P Lending

0
Seiring meningkatnya penggunaan layanan P2P Lending, pengawasannya pun akan semakin meningkat. Hal ini terlihat dari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan Pusat Data...
Mobil Listrik Indonesia

Ini Daftar Mobil Listrik yang Beredar di Indonesia

0
Mobil listrik sudah bisa ditemukan di Indonesia. Roda empat ini ada yang murni menggunakan tenaga listrik dan ada juga yang jenis hybrid. Jadi, masih...

Tiga Langkah Mitigasi Risiko Pengembangan Dana

0
Salah satu faktor yang perlu dipahami sebelum melakukan pengembangan dana adalah faktor risiko. Dalam hal pengembangan dana di P2P Lending, contohnya risiko itu antara...

Kabar Akseleran

Tiga Langkah Mitigasi Risiko Pengembangan Dana

0
Salah satu faktor yang perlu dipahami sebelum melakukan pengembangan dana adalah faktor risiko. Dalam hal pengembangan dana di P2P Lending, contohnya risiko itu antara...

Perempuan Hebat Indonesia yang Menjadi Lender P2P Lending

0
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Desember 2020, dari total 716.963 rekening lender fintech di Indonesia, sebanyak 62,6% adalah laki-laki dan 36,5%...
Contoh Invoice Tagihan

4 Prinsip Penagihan Fintech P2P Lending Legal

0
Saat memutuskan untuk meminjam sejumlah dana, kita bertanggung jawab untuk melunasinya. Namun, bila ternyata terjadi keterlambatan, maka perlu dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada...

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) sebagai Platform Peer-to-Peer (P2P) Lending Indonesia saat ini telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016.

Akseleran tidak memberikan rekomendasi pinjaman dan tidak mengelola dana pinjaman dari para pengguna terdaftar di situs ini. Akseleran berperan menyelenggarakan situs peer-to-peer lending www.akseleran.co.id yang menghubungkan usaha tahap awal dan UKM yang membutuhkan pinjaman dengan para calon pemberi pinjaman, serta mengurus tertib administrasi dari pinjaman yang berhasil dicairkan.

Pemberian pinjaman mengandung risiko, di antaranya risiko kredit/gagal bayar, risiko likuiditas agunan, maupun risiko proses hukum. Pastikan Anda memahami risiko yang ada sebelum Anda memberikan pinjaman. Pelajari risiko lebih lanjut dengan menuju halaman Risiko Pemberian Pinjaman.

Sebagai penerima pinjaman, Anda bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman Anda. Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik penerima pinjaman menjadi jaminan untuk setiap perikatan yang dibuat. Dengan demikian, dalam hal Anda gagal melakukan pembayaran, Anda dapat kehilangan aset atau harta kekayaan Anda.

(i) Pengguna Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“Fintech Lending“) merupakan wujud kesepakatan dan hubungan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala resiko dan akibat hukum daripadanya ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak yang berkontrak. (ii) Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut. (iii) Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman Pinjam-Meminjam atau Fintech Lending, disarankan tidak menggunakan layanan ini. (iv) Sebelum memanfaatkan Fintech Lending, Penerima Pinjaman wajib mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan kemampuannya dalam melunasi pinjaman. (v) Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial serta dapat menjadi alat bukti hukum yang sah menurut peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dalam proses penyelesaian sengketa dan penegakan hukum. (vi) Masyarakat Pengguna wajib membaca dan memahami informasi ini sebelum keputusan sebagai Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman. Keputusan Pengguna untuk memanfaatkan Fintech Lending merupakan suatu wujud dan bukti pemahaman atas informasi ini.